Hukum Aqiqah. Dalam hal hukum aqiqah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama, sebagian mengatakan wajib dan sebagian mengatakan itu adalah sunnah atau mustahab. Syaikh Salim Ali Rasyid Asy-Syibli dan Syaikh Muhammad Khalifah Ar-Rabah di dalam buku “Ahkamul Maulud Fissunnah Al-Muthahharah” halaman 50 mengatakan, pendapat yang kuat adalah pendapat ulama yang mengatakan aqiqah adalah wajib. Di antara dalilnya yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Nasa’i, bahwa Rasulullah bersabda:
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, ia disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya”.
Hadits Salman bin ‘Aamir adh-Dhabiy yang telah diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah bersabda:
“Bersama anak yang telah lahir ada aqiqah, maka kucurkanlah (maksudnya sembelih) darah hewan karenanya dan hilangkanlah kotoran (maksudnya mencukur rambut)daripadanya .
Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla (7/526) mengatakan:
“Perintah Rasulullah untuk melaksanakan aqiqah adalah wajib, tak boleh seorangpun membawa sesuatu dari perintah-perintahnya kepada makna boleh meninggalkannya kecuali bila dalil lain yang membolehkan. Jika tidak ada, pendapat tersebut adalah dusta dan mengikuti sesuatu yang tidak berdasarkan ilmu.”
Yahya al-Anshari mengatakan:
“Aku menemukan para sahabat tidak pernah meninggalkan aqiqah baik untuk anak laki-laki atau anak perempuan mereka.” (Al-Fathurrabbani: 13/124 dinukil oleh imam Ibnul Mundzir)
Baca Juga:
Hukum tentang kambing Aqiqah
Apa yang Dimaksud dengan Aqiqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar